JIM
CROW
a.
Apa itu jim crow : undang-undang
diskriminasi ras pertama yang dibuat amerika, dimana terjadi pemisahan antara
orang kulit putih dengan orang kulit hitam dalam berbagai bidang
b.
Siapa yang membuat : pemerintahan Redeemer
c.
Kapan jim crow dibuat dan
diberlakukan : antara 1876 dan 1965
d.
Dimana jim crow diberlakukan : UU Ras
yang telah disetujuan langsung diterapkan pada
kereta api dan trem di Tennessee
pada tahun 1875, seluruh negara bagian di Selatan menerapkan pemisahan ini pada
kereta api mereka. Jim crow kemudian diterap pada tingkat serikat oleh W. Wilson pada 1913
e.
Mengapa jim crow dibuat : jim crow
dibuat untuk menekan orang kulit hitam yang semakin menyaingi kehidupan orang
kulit putih paska perang budak.
f.
Bagaimana pelaksanaan jim crow tersebut
: dalam undang undang Jim Crow Pernikahan antar ras yang berbeda dilarang. Menurut
undang- undang yang berlaku, pemisahan ras wajib dilaksanakan di rumah sakit,
penjara, dan tempat pemakaman. Pada penerapannya, peraturan ini juga merambah
ke hotel, gedung pertunjukan, perpustakaan, bahkan lift dan gereja. Tempat di
mana terjadi pemisahan ras paling jelas adalah sekolah. Penerapan kebijakan ini
berdampak paling besar terhadap warga kulit hitam, dan merupakan penghalang
utama bagi kemajuan peradaban mereka. Penerapan kebijakan pemisahan ras
diwarnai dengan gelombang kekerasan. Terjadi peningkatan tajam pada jumlah
orang kulit hitam yang dihukum mati tanpa melalui proses pengadilan. Gerakan
untuk menuntut persamaan hak muncul pada decade tahun 1960-1980, para orang
kulit hitam akhirnya mendapatkan sedikit harapan pada pemerintahan Kenedy
walaupun undang undang untuk menghapus
jim crow belum mendapat persetujuan
kongres. Ketika Lyndon B Johnson menjadi presiden, undang undang hak sipil yang dibuat Kenedy berhasil
disahkan. Tokoh kulit hitam dalam pergerakan persamaan hak yang paling menonjol
dalam penghapusan jim crow adalah Martin Luther king. Jr
Referensi :
- ----.2004.Garis besar sejarah amerika,Deplu AS
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Jim_Crow
·
http://www.opensubscriber.com/jim
crow
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.