Dua
cara khusus dalam sistem perekrutan politik yaitu: seleksi pemilihan melalui
ujian khusus serta laihan. Kedua cara ini tentu saja memiliki banyak sekali
keragaman dan banyak diantaranya memunyai implikasi penting bagi perekrutan
politik. Salah satu bentuk yang paling tertua dalam perekrutan politik adalah
dengan penyortiran atau penarikan undian. Cara ini dibuat untuk mencegah dominasi
jabatan dan posisiposisi berkuasa oleh orang atau kelompok individu tertentu.
Suatu bentuk yang hampir sama disebtu rotasi yaitu pergiliran.'Presiden dan
Wakil Presiden Dewan Federal Swiss memangku jabatan selama setahun dan tidak
boleh langsung dipilih untuk masa jabatan berikutnya. Demikian juga di Amerika
Serikat, seorang presiden hanya boleh memangku jabatan selama dua periode.
Bentuk
perekrutan yang lain adalah dengan perebutan kekuasaan dengan jalan menggunakan
kekerasan. Penggulingan suatu rezim politik apakah itu dengan coup d etat,
revolusi, intervensi militer dari luar, pembunuhan atau kerusuhan rakyat.
Selain
dari bentuk perekrutan yang biasanya diasosiasikan dengan perubahan personil
yang ekstensif terdpat juga cara lain yang diasosiasikan dengan perekrutan yang
berkesinambungan. Salah satunya adalah Patronage yaitu bagian dari sistem
penyuapan dan korupsi yang rumit. Sistem ini merupakan metode yang cukup mapan
untuk mempengaruhi pelaksanaan kekausaan politik melalui pengontrolan terhadap
hasil-hasil dari Pemilu. Karena sisetm ini mengutamakan pembelian di mans
orang-orang diubjuk dengan hadiah-hadiah tertentu, maka sistem ini tidak selalu
menjamin pengrekrutan pemegang jabatanjabatan yang cocok balk secara politik
maupun diukur dari kemampuannya.
Suatu
bentuk lain adalah "Ko-opsi" (co-option), yaitu pemilihan anggota-anggota
barn atau pemilihan seorang ke dalam suatu badan oleh anggota-anggota yang ada.
Pemilihan ini didasarkan pada kualitas yang dimiliki calon. Bentuk atau metode
ini digunakan di Inggris dan Wales.
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.