Bangsa
Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak jaman
Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah
serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam
perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa
yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam
pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang
cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya,
yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda
dengan bangsa yang lain, yang oleh pendiri negara dirumuskan dalam suatu
rumusan yang sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip yang kemudian
diberi nama Pancasila.
Dalam
hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa
Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak
terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan kata lain,
bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat.
Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi
melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah
bangsa. Secara historis, nilai-nilai Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan
menjadi dasar negara Indonesia sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri.
Sebagai
ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila pada hakikatnya bukan hanya
merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang
sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diangkat dari nilai-nilai
adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan
hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan
unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat dari
pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan
Kausa Materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur
Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara,
sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.
Dengan demikian, sebagai ideologi, Pancasila berakar pada pandangan hidup dan
budaya bangsa, bukan mengambil dari ideologi bangsa lain. Oleh karena itu
seharusnya Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
Pembukaan
UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara. Dengan
demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh
penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila
merupakan Dasar Falsafah Negara atau Ideologi Negara karena memuat norma-norma
yang paling mendaasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk
penyelenggaraan negara serta kebijakan-kebijakan penting yang diambil dalam
proses pemerintahan.
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.