nilai, norma, dan moral. Ketiganya mempunyai hubungan yang erat, terutama dalam
wacana pendidikan moral, pembentukan sikap-sikap, pembangunan watak bangsa (the
character building) dan sebagainya. Dalam sistem pendidikan nasional
di Indonesia, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah,
mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang
menggantikan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada umumnya
dipandang sebagai media pendidikan moral. Dalam Kurikulum/Garis-Garis Besar
Program Pengajaran (GBPP) mata pelajaran tersebut dinyatakan bahwa ruang
lingkup PPKn pada prinsipnya mencakup (1) Nilai Moral dan Norma, serta (2)
Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan-Keamanan, dan
Perkembangan Iptek. Akan tetapi cakupan Nilai Moral dan Norma (acapkali ditulis
: Nilai, Moral, dan Norma) tersebut dalam GBPP tidak disertai dengan
penjelasan, baik mengenai konsep maupun struktur dan hubungannya sebagai
sebagai suatu kesatuaan, dalam rangka mencapai tujuan mata pelajaran tersebut.
Hal ini tentu saja menimbulkan problem dalam implementasi. Materi pelajaran menjadi
kurang sistematis dan kurang jelas kaitannya dengan ketiga aspek tersebut.
Maka, di samping faktor-faktor yang lain, tidak aneh jika hasil pembelajaran
PPKn kemudian sering dipertanyakan oleh masyarakat.
Logikanya, struktur ketiga aspek
tersebut secara hirarkhis mulai dari aspek yang paling mendasar adalah Nilai,
Norma, dan Moral. Dalam hirarkhi ini, yang dimaksud moral adalah dalam
pengertian sikap/tingkah laku, bukan dalam pengertian nilai moral maupun norma
moral (kesusilaan). Kemudian, bagaimana hubungan antara nilai, norma, dan moral
? Menurut Kaelan, agar suatu nilai lebih berguna dalam menuntun sikap dan
tingkah laku, maka perlu lebih dikongkritkan serta diformulasikan menjadi lebih
obyektif, sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku
kongkrit. Wujud yang lebih kongkrit dari nilai adalah merupakan suatu norma
(Kaelan, 2000: 179). Dengan demikian, hubungan antara nilai, norma, dan moral
dapat dinyatakan bahwa norma pada dasarnya merupakan nilai yang dibakukan, dijadikan
standar atau ukuran bagi kualitas suatu tingkah laku.
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.