Thursday, May 2, 2013

Nilai. Norma, dan Moral




nilai, norma, dan moral. Ketiganya mempunyai hubungan yang erat, terutama dalam wacana pendidikan moral, pembentukan sikap-sikap, pembangunan watak bangsa (the character building) dan sebagainya. Dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang menggantikan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada umumnya dipandang sebagai media pendidikan moral. Dalam Kurikulum/Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) mata pelajaran tersebut dinyatakan bahwa ruang lingkup PPKn pada prinsipnya mencakup (1) Nilai Moral dan Norma, serta (2) Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan-Keamanan, dan Perkembangan Iptek. Akan tetapi cakupan Nilai Moral dan Norma (acapkali ditulis : Nilai, Moral, dan Norma) tersebut dalam GBPP tidak disertai dengan penjelasan, baik mengenai konsep maupun struktur dan hubungannya sebagai sebagai suatu kesatuaan, dalam rangka mencapai tujuan mata pelajaran tersebut. Hal ini tentu saja menimbulkan problem dalam implementasi. Materi pelajaran menjadi kurang sistematis dan kurang jelas kaitannya dengan ketiga aspek tersebut. Maka, di samping faktor-faktor yang lain, tidak aneh jika hasil pembelajaran PPKn kemudian sering dipertanyakan oleh masyarakat.


Logikanya, struktur ketiga aspek tersebut secara hirarkhis mulai dari aspek yang paling mendasar adalah Nilai, Norma, dan Moral. Dalam hirarkhi ini, yang dimaksud moral adalah dalam pengertian sikap/tingkah laku, bukan dalam pengertian nilai moral maupun norma moral (kesusilaan). Kemudian, bagaimana hubungan antara nilai, norma, dan moral ? Menurut Kaelan, agar suatu nilai lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku, maka perlu lebih dikongkritkan serta diformulasikan menjadi lebih obyektif, sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku kongkrit. Wujud yang lebih kongkrit dari nilai adalah merupakan suatu norma (Kaelan, 2000: 179). Dengan demikian, hubungan antara nilai, norma, dan moral dapat dinyatakan bahwa norma pada dasarnya merupakan nilai yang dibakukan, dijadikan standar atau ukuran bagi kualitas suatu tingkah laku.

Kindly Bookmark this Post using your favorite Bookmarking service:
Technorati Digg This Stumble Stumble Facebook Twitter
Your adsense code goes here

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

 

| SOCIAL STUDIES-Qu News © 2013. All Rights Reserved |Template Style by Social Studies-Qu News | Design by Fer Bas | Back To Top |