Norma hukum adalah aturan-aturan
yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang mengikat dan bersifat
memaksa, demi terwujudnya ketertiban masyarakat. Sifat “memaksa” dengan
sanksinya yang tegas dan nyata inilah yang merupakan kelebihan norma hukum
dibanding dengan ketiga norma yang lain. Negara berkuasa untuk memaksakan
aturan-aturan hukum guna dipatuhi dan terhadap orang-orang yang bertindak
melawan hukum diancam hukuman. Ancaman hukuman itu dapat berupa hukuman bandan
atau hukuman benda. Hukuman badan dapat berupa hukuman mati, hukuman penjara
seumur hidup, atau hukuman penjara sementara. Di samping itu masih dimungkinkan
pula dijatuhkannya hukuman tambahan, yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan
barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan pengadilan. Demi tegaknya
hukum, negara memiliki aparat-aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan
hakim. Sanksi yang tegas dan nyata, dengan berbagai bentuk hukuman seperti yang
telah dikemukakan itu, tidak dimiliki oleh ketiga norma yang lain.
Sumber hukum dalam arti materiil
dapat berasal dari falsafah, pandangan hidup, ajaran agama, nilai-nilai
kesusilaam,adat istiadat, budaya, sejarah dan lain-lain. Dengan demikian dapat
saja suatu ketentuan norma hukum juga menjadi ketentuan norma-norma yang lain.
Sebagai contoh, perbuatan mencuri adalah perbuatan melawan hukum (tindak
pidana, dalam hal ini : kejahatan), yang juga merupakan perbuatan yang
bertentangan dengan norma agama, kesusilaan (a susila), maupun kesopanan (a
sosial). Jadi, diantara norma-norma tersebut mungkin saja terdapat kesamaan
obyek materinya, akan tetapi yang tidak sama adalah sanksinya. Akan tetapi,
sebagai contoh lagi, seorang yang mengendari kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM,
meskipun tidak melanggar norma agama, akan tetapi melanggar norma hukum.
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.