Saturday, May 11, 2013

Substansi Pendidikan Karakter Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional


Banyak sekali orang yang berbicara mengenai pendidikan karakter, namun mereka sering kali tidak tahu dasar hukum yang tersemat dalam undang undang apa, karena sibuk berbicara konsep ini dan itu mengenai pendidikan karakter, jadi akan lebih baik jika kita tahu dulu minimal dasar hukum pendidikan karakter.


Substansi pendidikan karakter sesungguhnya sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal 1 UU tersebut dinyatakan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Sebagaimana digariskan oleh UU Sisdiknas, fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa. Sementara itu, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Dari bunyi UU Sisdiknas tersebut, tampak bahwa tanpa mempertegas pendidikan karakter dalam kurikulum sekolah dan perguruan tinggi, pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia sudah seharusnya mengembangkan karakter bangsa, karena sudah menjadi amanat undang-undang.

Namun karena arah dari pendidikan karakter bangsa belum jelas, maka pemerintah mempertegas pelaksanaan pendidikan karakter dalam kurikulum sekolah dan perguruan tinggi. Pemerintah secara serius menggarap pendidikan karakter dari sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Rencana strategis pendidikan karakter disusun hingga tahun 2025, dengan harapan pembangunan karakter bangsa dapat berlangsung secara berkelanjutan. Bersamaan dengan pembangunan bidang lainnya, diharapkan watak luhur bangsa sebagai buah dari pendidikan karakter dapat mengawal bangsa Indonesia menuju cita-cita masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila.








Sumber :
Oleh: Drs. Eko Handoyo, M.Si. Drs. Tijan, M.Si. 2010. Model pendidikan karakter berbasis konservasi: Pengalaman Universitas Negeri Semarang. Widya Karya Press – Semarang.





Kindly Bookmark this Post using your favorite Bookmarking service:
Technorati Digg This Stumble Stumble Facebook Twitter
Your adsense code goes here

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

 

| SOCIAL STUDIES-Qu News © 2013. All Rights Reserved |Template Style by Social Studies-Qu News | Design by Fer Bas | Back To Top |