Banyak sekali orang yang berbicara mengenai pendidikan karakter, namun
mereka sering kali tidak tahu dasar hukum yang tersemat dalam undang undang apa,
karena sibuk berbicara konsep ini dan itu mengenai pendidikan karakter, jadi
akan lebih baik jika kita tahu dulu minimal dasar hukum pendidikan karakter.
Substansi pendidikan
karakter sesungguhnya sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal 1 UU tersebut
dinyatakan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Sebagaimana digariskan
oleh UU Sisdiknas, fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa. Sementara itu, tujuan pendidikan
nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab. Dari bunyi UU Sisdiknas tersebut, tampak bahwa tanpa
mempertegas pendidikan karakter dalam kurikulum sekolah dan perguruan tinggi,
pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia sudah seharusnya mengembangkan
karakter bangsa, karena sudah menjadi amanat undang-undang.
Namun karena arah dari
pendidikan karakter bangsa belum jelas, maka pemerintah mempertegas pelaksanaan
pendidikan karakter dalam kurikulum sekolah dan perguruan tinggi. Pemerintah
secara serius menggarap pendidikan karakter dari sekolah dasar, menengah,
hingga perguruan tinggi. Rencana strategis pendidikan karakter disusun hingga
tahun 2025, dengan harapan pembangunan karakter bangsa dapat berlangsung secara
berkelanjutan. Bersamaan dengan pembangunan bidang lainnya, diharapkan watak
luhur bangsa sebagai buah dari pendidikan karakter dapat mengawal bangsa
Indonesia menuju cita-cita masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan
Pancasila.
Sumber :
Oleh:
Drs. Eko Handoyo, M.Si. Drs. Tijan, M.Si. 2010. Model pendidikan karakter berbasis konservasi: Pengalaman
Universitas Negeri Semarang. Widya Karya Press – Semarang.
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.