PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
1. Ideologi Negara
Istilah
ideologi menunjuk pada keyakinan yang dianut seseorang atau sekelompok orang
(masyarakat) sebagai pedoman dalam berpikir maupun bertindak (pedoman hidup).
Idiologi dalam arti luas menunjuk pada pedoman dalam berpikir ataupun
bertindak (pedoman hidup) di semua segi
kehidupan, baik segi kehidupan pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti
sempit, ideology menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak
(pedoman hidup) dalam bidang tertentu. Ideologi Negara merupakan consensus
(mayoritas) warga negaratentang nilai-nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan
melalui kehidupan negara itu.
Nilai-nilai dasar itu disepakati sebagai pedoman dalam penyelenggaraan
kehidupan kenegaraan. Nilai-nilai
dasar tersebut berisi seperangkat gagasan mengenai kebaikan bersama.
Karena terkait dengan
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak laian adalah
kehidupan politik, ideologi negara serrng disebut pula idiologi politik. Sebuah
ideologi politik bisa bertahan dalam menghadapi perubahan masyarakat, tetapi
bisa pula pudar dan ditinggakan para pendukungnya. Hal itu tergantung pada daya
tahan itu. Ideologi akan bertahan dalam menghadapi perubahan masyarakat bila
mempunyai tiga dimensi, yaitu :
a. Dimensi
realita : menunjuk pada kemampuan ideologi untuk mencerminkan realita yang
hidup dalam masyarakat di mana ia muncul untuk pertama kalinya, paling kurang
realita pada saat awal kelahirannya
b. Dimensi
idealisme : kualitas idealisme yang terkandung di dalam ideologi dasarnya.
c. Dimensi
flesibilitas : kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan
diri dengan pertumbuhan atau perkembangan masyarakatnya.
Ideologi negara terlalu sering
diartikan sebagai ideologi milik negara. Padahal dalam kaitannya dengan
Pancasila istilah ideologi negara berarti gagasan fundamental mengenai hidup
bernegara, bukan ideologi milik negara. Jadi Pancasila adalah gagasan
fundamental mengenai hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia, bukan (hanya)
milik negara (rezim pemerintah)
2. Sejarah
Perumusan Pancasila
a. Perumusan
Pancasila dalam Persidangan BPUPKI
Pada tanggal 28 Mei 1945, Badan
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI ) atau dokuritzu Zyunbi
Tyoosakai dibentuk. Badan ini terdiri
dari 62 orang anggota dengan diketuai dr. Radjiman Widiodiningrat. Tugas BPUPKI
adalah mempertimbangkan masalah-masalah pokok dan kemudian merumuskan
rencana-rencana pokok bagi Indonesia merdeka.
Sidang pertama BPUPKI menghasilkan
usulan-usulan dasar negara yang disampaikan oleh para peserta sidang. Adapun usulan-usulan itu antara lain :
* Muhammad Yamin
:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusian yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
* Ir. Sukarno :
1. Kebangsaan
2. Internasionalisme
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang maha Esa
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.