Sunday, September 23, 2012

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA




PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

1. Ideologi Negara
            Istilah ideologi menunjuk pada keyakinan yang dianut seseorang atau sekelompok orang (masyarakat) sebagai pedoman dalam berpikir maupun bertindak (pedoman hidup). Idiologi dalam arti luas menunjuk pada pedoman dalam berpikir ataupun bertindak  (pedoman hidup) di semua segi
kehidupan, baik segi kehidupan pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit, ideology menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak (pedoman hidup) dalam bidang tertentu. Ideologi Negara merupakan consensus (mayoritas) warga negaratentang nilai-nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan melalui  kehidupan negara itu. Nilai-nilai dasar itu disepakati sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan. Nilai-nilai dasar tersebut berisi seperangkat gagasan mengenai kebaikan bersama.
            Karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak laian adalah kehidupan politik, ideologi negara serrng disebut pula idiologi politik. Sebuah ideologi politik bisa bertahan dalam menghadapi perubahan masyarakat, tetapi bisa pula pudar dan ditinggakan para pendukungnya. Hal itu tergantung pada daya tahan itu. Ideologi akan bertahan dalam menghadapi perubahan masyarakat bila mempunyai tiga dimensi, yaitu :
a. Dimensi realita : menunjuk pada kemampuan ideologi untuk mencerminkan realita yang hidup dalam masyarakat di mana ia muncul untuk pertama kalinya, paling kurang realita pada saat awal kelahirannya
b. Dimensi idealisme : kualitas idealisme yang terkandung di dalam ideologi dasarnya.
c. Dimensi flesibilitas : kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan atau perkembangan masyarakatnya.
            Ideologi negara terlalu sering diartikan sebagai ideologi milik negara. Padahal dalam kaitannya dengan Pancasila istilah ideologi negara berarti gagasan fundamental mengenai hidup bernegara, bukan ideologi milik negara. Jadi Pancasila adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia, bukan (hanya) milik negara (rezim pemerintah)
2. Sejarah Perumusan Pancasila
a. Perumusan Pancasila dalam Persidangan BPUPKI
            Pada tanggal 28 Mei 1945, Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI ) atau dokuritzu Zyunbi Tyoosakai dibentuk. Badan  ini terdiri dari 62 orang anggota dengan diketuai dr. Radjiman Widiodiningrat. Tugas BPUPKI adalah mempertimbangkan masalah-masalah pokok dan kemudian merumuskan rencana-rencana pokok bagi Indonesia merdeka.
            Sidang pertama BPUPKI menghasilkan usulan-usulan dasar negara yang disampaikan oleh para peserta sidang. Adapun usulan-usulan itu antara lain :
* Muhammad Yamin :
   1. Ketuhanan Yang Maha Esa
   2. Kebangsaan persatuan Indonesia
   3. Rasa kemanusian yang adil dan beradab
   4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
   5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

* Ir. Sukarno :
   1.  Kebangsaan
   2. Internasionalisme
   3. Mufakat atau demokrasi
   4. Kesejahteraan sosial
   5. Ketuhanan yang maha Esa
 


 


Kindly Bookmark this Post using your favorite Bookmarking service:
Technorati Digg This Stumble Stumble Facebook Twitter
Your adsense code goes here

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

 

| SOCIAL STUDIES-Qu News © 2013. All Rights Reserved |Template Style by Social Studies-Qu News | Design by Fer Bas | Back To Top |