Saturday, October 20, 2012

TUJUAN DAN FUNGSI PENDIDIKAN NASIONAL




Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Nasional

            Dalam pembukaan UUD 1945 dicantumkan bahwa filsafat Negara kita adalah pancasila, pengalaman membuktikan, bahwa pancasila merupakan kepribadian, tujuan dan pandangan hidup bangsa. Dengan demikian pedoman yang harus menjadi dasar sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaaskan hidup bangsa adalah pancasila, sehingga pendidikan nasional adalah
pendidikan pancasila. Pengembangan suatu sistem pendidikan nasional merupakan suatu usaha untuk mewujudkan wawasan nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik, satu kesatuan budaya dan ekonomi dan kesatuan pertahanan dan keamanan. Sebagai realisasi dari upaya tersebut, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional pada tanggal 27 maret 1989.
Tujuan pendidikan memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan.
Didalam praktek pendidikan khususnya pada sistem persekolahan, di dalam rentangan antara tujuan umum dan tujuan yang sangat khusus terdapat sejumlah tujuan antara. Tujuan antara berfungsi untuk menjembatani pencapaian tujuan umum dari sejumlah tujuan rincian khusus. Umumnya ada 4  jenjang tujuan di dalamnya terdapat tujuan antara , yaitu tujuan umum, tujuan instruksional, tujuan kurikuler, dan tujuan instruksional.
·         Tujuan umum pendidikan nasional Indonesia adalah Pancasila.
·         Tujuan institusional yaitu tujuan yang menjadi tugas dari lembaga pendidikan tertentu untuk  mencapainya.
·         Tujuan kurikuler, yaitu tujuan bidang studi atau tujuan mata pelajaran.
·         Tujuan instruksional , tujuan pokok bahasan dan sub pokok bahasan disebut tujuan          instruksional, yaitu penguasaan materi pokok bahasan/sub pokok bahasan. (hartono,-:2)
Sedangkan tujuan pendidikan Indonesia tertulis pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan-peraturan pemerintah yang bertalian dengan pendidikan. Dalam PPRI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 26 ayat satu disebutkan pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar:
1.       Kecerdasan
2.       Pengetahuan
3.       Kepribadian
4.       Akhlak Mulia
5.       Keterampilan untuk hidup mandiri
6.       Mengikuti pendidikan lebih lanjut

Selanjutnya tujuan pendidikan menengah umum sama seperti yang disebutkan pada pasal 26 ayat satu mengenai tujuan pendidikan dasar. Tujuan pendidikan menengah kejuruan pada ayat tiga pasal yang sama berbunyi:
1.       Kecerdasan
2.       Pengetahuan
3.       Kepribadian
4.       Akhlak mulia
5.       Keterampilan untuk hidup mandiri
6.       Mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya

Terakhir dari PP tersebut yang akan dibahas adalah pasal yang sama ayat 4 tentang tujuan pendidikan tinggi yang mengatakan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi masyarakat yang:
1.       Berakhlak mulia
2.       Memiliki pengetahuan
3.       Terampil
4.       Mandiri
5.       Mampu menemukan, mengembangkan, dan menerapkan ilmu, teknologi, serta seni yang bemanfaat bagi kemanusiaan.
Dengan demikian tujuan pendidikan Indonesia yang sudah komprehensif mencakup afeksi, kognisi, dan psikomotor hendaklah dikembangkan secara berimbang, optimal, dan integratife. Kesimpulannya secara konsep atau dokumen tujuan pendidikan Indonesia tidak berbeda secara berarti dengan tujuan-tujuan pendidikan yang diinginkan oleh para ahli pendidikan di dunia.(http://longlifeeducation-sukses.blogspot.com)
            Oleh sebab itu tujuan atau arah dan fungsi utama sistem pendidikan nasional itu adalah mengembangkan manusia, masyarakat, dan lingkungannya. Dengan demikian sistem pendidikan nasional harus berfungsi mengembangkan bangsa dan kebudayaan nasional. Pembangunan disini ialah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal tersebutlah yang menentukan arah pendidikan nasional.
            Agar pendidikan nasional mampu mewujudkan manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya  sendiri serta bertanggung jawab atas pembangunan bangsa, maka pendidikan nasional haruslah memungkinkan perkembangan tiga hubungan dasar kehidupan manusia yang meliputi : (1) hubungan manusia dengan sesamanya, (2) hubungan manusia dengan alam, (3) hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Dan untuk dapat memenuhi fungsi tersebut kurikulum harus berisikan komponen-komponen yang dapat menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional.
            Berdasarkan pembahasan diatas pendidikan nasional mempunyai fungsi sebagai alat yang bertujuan untuk mengembangkan pribadi, pengembangan masyarakat, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa Indonesia untuk meningkatkan kehidupan dan martabatnya sehingga tercapai kebahagiaan lahiriah dan batiniah. Fungsi yang di maksud sesuai dengan UUSPN nomor 2 tahun 1989 bab II pasal 3. 
            Dengan demikian, jelaslah bahwa pendidikan nasional mempunyai idiil yaitu pancasila. Nilai yang terkandung dalam pancasila ini akan membatasi atau mengendalikan setiap gerak dalam unsur-unsur pendidikan nasional. Oleh karena itu pendidikan nasional terikat oleh ketentuan-ketentuan, baik yang bersifat idiil, konstitusional maupun operasional. 
Kindly Bookmark this Post using your favorite Bookmarking service:
Technorati Digg This Stumble Stumble Facebook Twitter
Your adsense code goes here

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

 

| SOCIAL STUDIES-Qu News © 2013. All Rights Reserved |Template Style by Social Studies-Qu News | Design by Fer Bas | Back To Top |