Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Nasional
Dalam
pembukaan UUD 1945 dicantumkan bahwa filsafat Negara kita adalah pancasila,
pengalaman membuktikan, bahwa pancasila merupakan kepribadian, tujuan dan
pandangan hidup bangsa. Dengan demikian pedoman yang harus menjadi dasar sistem
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaaskan hidup bangsa adalah pancasila,
sehingga pendidikan nasional adalah
pendidikan pancasila. Pengembangan suatu sistem pendidikan nasional merupakan suatu usaha untuk mewujudkan wawasan nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik, satu kesatuan budaya dan ekonomi dan kesatuan pertahanan dan keamanan. Sebagai realisasi dari upaya tersebut, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional pada tanggal 27 maret 1989.
pendidikan pancasila. Pengembangan suatu sistem pendidikan nasional merupakan suatu usaha untuk mewujudkan wawasan nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik, satu kesatuan budaya dan ekonomi dan kesatuan pertahanan dan keamanan. Sebagai realisasi dari upaya tersebut, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional pada tanggal 27 maret 1989.
Tujuan pendidikan memuat gambaran tentang
nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Karena
itu tujuan pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap
kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap
kegiatan pendidikan.
Didalam praktek pendidikan khususnya pada sistem
persekolahan, di dalam rentangan antara tujuan umum dan tujuan yang sangat
khusus terdapat sejumlah tujuan antara. Tujuan antara berfungsi untuk
menjembatani pencapaian tujuan umum dari sejumlah tujuan rincian khusus.
Umumnya ada 4 jenjang tujuan di dalamnya
terdapat tujuan antara , yaitu tujuan umum, tujuan instruksional, tujuan
kurikuler, dan tujuan instruksional.
·
Tujuan umum pendidikan nasional
Indonesia adalah Pancasila.
·
Tujuan institusional yaitu tujuan yang
menjadi tugas dari lembaga pendidikan tertentu untuk mencapainya.
·
Tujuan kurikuler, yaitu tujuan bidang
studi atau tujuan mata pelajaran.
·
Tujuan instruksional , tujuan pokok
bahasan dan sub pokok bahasan disebut tujuan instruksional, yaitu penguasaan
materi pokok bahasan/sub pokok bahasan. (hartono,-:2)
Sedangkan tujuan pendidikan Indonesia tertulis pada
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional beserta peraturan-peraturan pemerintah yang bertalian dengan
pendidikan. Dalam PPRI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
pasal 26 ayat satu disebutkan pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan
dasar:
1. Kecerdasan
2. Pengetahuan
3. Kepribadian
4. Akhlak Mulia
5. Keterampilan
untuk hidup mandiri
6. Mengikuti
pendidikan lebih lanjut
Selanjutnya tujuan pendidikan menengah umum sama
seperti yang disebutkan pada pasal 26 ayat satu mengenai tujuan pendidikan
dasar. Tujuan pendidikan menengah kejuruan pada ayat tiga pasal yang sama
berbunyi:
1. Kecerdasan
2. Pengetahuan
3. Kepribadian
4. Akhlak mulia
5. Keterampilan
untuk hidup mandiri
6. Mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya
Terakhir dari PP tersebut yang akan dibahas adalah
pasal yang sama ayat 4 tentang tujuan pendidikan tinggi yang mengatakan untuk
mempersiapkan peserta didik menjadi masyarakat yang:
1. Berakhlak
mulia
2. Memiliki
pengetahuan
3. Terampil
4. Mandiri
5. Mampu
menemukan, mengembangkan, dan menerapkan ilmu, teknologi, serta seni yang
bemanfaat bagi kemanusiaan.
Dengan demikian tujuan pendidikan Indonesia yang sudah
komprehensif mencakup afeksi, kognisi, dan psikomotor hendaklah dikembangkan
secara berimbang, optimal, dan integratife. Kesimpulannya secara konsep atau
dokumen tujuan pendidikan Indonesia tidak berbeda secara berarti dengan
tujuan-tujuan pendidikan yang diinginkan oleh para ahli pendidikan di dunia.(http://longlifeeducation-sukses.blogspot.com)
Oleh
sebab itu tujuan atau arah dan fungsi utama sistem pendidikan nasional itu
adalah mengembangkan manusia, masyarakat, dan lingkungannya. Dengan demikian
sistem pendidikan nasional harus berfungsi mengembangkan bangsa dan kebudayaan
nasional. Pembangunan disini ialah pembangunan manusia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal tersebutlah yang menentukan
arah pendidikan nasional.
Agar
pendidikan nasional mampu mewujudkan manusia pembangunan yang dapat membangun
dirinya sendiri serta bertanggung jawab
atas pembangunan bangsa, maka pendidikan nasional haruslah memungkinkan perkembangan
tiga hubungan dasar kehidupan manusia yang meliputi : (1) hubungan manusia dengan sesamanya, (2) hubungan manusia dengan alam, (3) hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Dan untuk dapat
memenuhi fungsi tersebut kurikulum harus berisikan komponen-komponen yang dapat
menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan
pembahasan diatas pendidikan nasional mempunyai fungsi sebagai alat yang
bertujuan untuk mengembangkan pribadi, pengembangan masyarakat, pengembangan
kebudayaan, dan pengembangan bangsa Indonesia untuk meningkatkan kehidupan dan
martabatnya sehingga tercapai kebahagiaan lahiriah dan batiniah. Fungsi yang di
maksud sesuai dengan UUSPN nomor 2 tahun 1989 bab II pasal 3.
Dengan
demikian, jelaslah bahwa pendidikan nasional mempunyai idiil yaitu pancasila.
Nilai yang terkandung dalam pancasila ini akan membatasi atau mengendalikan
setiap gerak dalam unsur-unsur pendidikan nasional. Oleh karena itu pendidikan
nasional terikat oleh ketentuan-ketentuan, baik yang bersifat idiil,
konstitusional maupun operasional.
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.