Totalitarisme
(FERDINAN)
(FERDINAN)
Menurut Franz magnis-Suseno, totaliterisme merupakan istilah ilmu politik untuk menyebut gejala: Negara Totaliter. Negara totaliter adalah sebuah sistem politik yang, dengan melebihi bentuk-bentuk kenegaraan despotik tradisional, secara menyeluruh mengontrol, menguasai dan memobilisasikan segala segi kehidupan masyarakat. Dalam romannya “Animal Farm”, George Orwell melukiskan hakekat totalitarisme, yaitu penguasa totaliter tidak hanya mau memimpin tanpa gangguan dari bawah, ia tidak cukup hanya memiliki monopoli kekuasaan.
Melainkan ia mau secara aktif menentukan bagaimana masyarakat hidup dan mati, bagaimana mereka bangun dan tidur, makan, belajar dan bekerja. Ia juga mau mengontrol apa yang mereka pikirkan. Dan siapa yang tidak ikut, dihancurkan.
Dua rezim yang palinng kondang pada abad 20 adalah pemerintahan nasional sosialisme “NAZI” di bawah kepemimpinan Adolf Hitler (1933-1945) di jerman dan di bawah kekuasaan bolshevisme soviet dipimpin Jossif W Stalin (1922-1953) yang kemudian menyebar dengan intensitas yang berbeda beda terhadap Negara Negara komunis lainya di eropa timur (akibat PD II) serta di CINA di Korea Utara dan Indocina.
Teori teori totalitarisme menurut professor karl graf ballestrem, bertolak dari 3 kesadaran dasar :
1. Totalitarisme merupakan bentuk kekuasaan yang baru dalam sejarah yang harus dibedakan dalam bentuk bentuk pemerintahan otokratis lebih dulu
2. Betapun besar perbedaan antara nasional sosialisme dan bolshevisme, terutama dalam tujuan tujuan masing masing tentang dirinya sendiri, akan tetapi ada hal hal hakiki yang mereka miliki bersama : dua duanya mencoba untuk menaklukan tatanan hokum dan melanggar hak asasi manusia yang paling dasar tanpa rasa malu; dua duanya mendirikan kamp kamp tahanan dengan jutaan penghuni ; korban yang mereka timbulkan tidak dapat terhitung jumlahnya dan itu belum termasuk korban PD II.
3. diktatur diktatur totaliter pada abad 20 dengan mengatas namakan ideologi ideologi ideology kemajuan dengan tujuan tujuan utopis, melanggar secrara sistematik bukan hanya hak hak warga Negara , seperti di Negara diktatur, melainkan juga hak hak dasar manusia; mereka tidak hanya mengikutkan warga negaranya dalam partisipasi politik, melainkan juga menguasai kehidupan masyarakat sampai dengan keyakinan keyakinan pribadinya.
Menurut C.J Friedrich dan Z.K Brzezinski (totalitarian dictatorship and autocracy, Cambridge/mass.1956; kutipan dari ballestrem) rezim rezim totaliter mempunyai cirri structural sebagai berikut: sebuah ideology yang wajib diterima oleh semua warga negara, yang menyangkut semua bidang penting penghidupan dan sejarah umat manusia. Pemusatan kekuasaan dalam satu partai yang dikemudikan secara sentral menurut prinsip pemimpin. Masyarkat ditakut takuti dengan penghapusan jaminan hukum dan terror polisi sewenang wenang. Monopoli sarana informasi dan senjata Negara, ekonomi yang dikemudikan secara sentral.
Hannah Arendt sendiri menegaskan ciri-ciri berikut sebagai hakekat pemerintahan totaliter : Totaliter bukan sekedar peningkatan bentuk-bentuk pemerintahan opresif seperti despotisme, pemerintahan tiranik dan diktator, melainkan sesuatu yang secara hakiki baru. Totalitarisme selalu mengembangkan lembaga-lembaga politik baru dan menghancurkan semua tradisi sosial, legal dan politik yang ada di Negara itu. Totalitarisme mengubah kelas-kelas sosial menjadi massa, menggantikan sistem multi-partai bukan dengan sistem partai tunggal melainkan dengan suatu gerakan massa, mengalihkan pusat kekuasaan dari tentara ke polisi rahasia, mengarahkan politik luar negeri secara terbuka pada kekuasaan dunia.
Melainkan ia mau secara aktif menentukan bagaimana masyarakat hidup dan mati, bagaimana mereka bangun dan tidur, makan, belajar dan bekerja. Ia juga mau mengontrol apa yang mereka pikirkan. Dan siapa yang tidak ikut, dihancurkan.
Dua rezim yang palinng kondang pada abad 20 adalah pemerintahan nasional sosialisme “NAZI” di bawah kepemimpinan Adolf Hitler (1933-1945) di jerman dan di bawah kekuasaan bolshevisme soviet dipimpin Jossif W Stalin (1922-1953) yang kemudian menyebar dengan intensitas yang berbeda beda terhadap Negara Negara komunis lainya di eropa timur (akibat PD II) serta di CINA di Korea Utara dan Indocina.
Teori teori totalitarisme menurut professor karl graf ballestrem, bertolak dari 3 kesadaran dasar :
1. Totalitarisme merupakan bentuk kekuasaan yang baru dalam sejarah yang harus dibedakan dalam bentuk bentuk pemerintahan otokratis lebih dulu
2. Betapun besar perbedaan antara nasional sosialisme dan bolshevisme, terutama dalam tujuan tujuan masing masing tentang dirinya sendiri, akan tetapi ada hal hal hakiki yang mereka miliki bersama : dua duanya mencoba untuk menaklukan tatanan hokum dan melanggar hak asasi manusia yang paling dasar tanpa rasa malu; dua duanya mendirikan kamp kamp tahanan dengan jutaan penghuni ; korban yang mereka timbulkan tidak dapat terhitung jumlahnya dan itu belum termasuk korban PD II.
3. diktatur diktatur totaliter pada abad 20 dengan mengatas namakan ideologi ideologi ideology kemajuan dengan tujuan tujuan utopis, melanggar secrara sistematik bukan hanya hak hak warga Negara , seperti di Negara diktatur, melainkan juga hak hak dasar manusia; mereka tidak hanya mengikutkan warga negaranya dalam partisipasi politik, melainkan juga menguasai kehidupan masyarakat sampai dengan keyakinan keyakinan pribadinya.
Menurut C.J Friedrich dan Z.K Brzezinski (totalitarian dictatorship and autocracy, Cambridge/mass.1956; kutipan dari ballestrem) rezim rezim totaliter mempunyai cirri structural sebagai berikut: sebuah ideology yang wajib diterima oleh semua warga negara, yang menyangkut semua bidang penting penghidupan dan sejarah umat manusia. Pemusatan kekuasaan dalam satu partai yang dikemudikan secara sentral menurut prinsip pemimpin. Masyarkat ditakut takuti dengan penghapusan jaminan hukum dan terror polisi sewenang wenang. Monopoli sarana informasi dan senjata Negara, ekonomi yang dikemudikan secara sentral.
Hannah Arendt sendiri menegaskan ciri-ciri berikut sebagai hakekat pemerintahan totaliter : Totaliter bukan sekedar peningkatan bentuk-bentuk pemerintahan opresif seperti despotisme, pemerintahan tiranik dan diktator, melainkan sesuatu yang secara hakiki baru. Totalitarisme selalu mengembangkan lembaga-lembaga politik baru dan menghancurkan semua tradisi sosial, legal dan politik yang ada di Negara itu. Totalitarisme mengubah kelas-kelas sosial menjadi massa, menggantikan sistem multi-partai bukan dengan sistem partai tunggal melainkan dengan suatu gerakan massa, mengalihkan pusat kekuasaan dari tentara ke polisi rahasia, mengarahkan politik luar negeri secara terbuka pada kekuasaan dunia.
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.