(1) Pengelola pendidikan adalah kaum brahmana dari tingkat dasar sampai dengan tingkat tinggi;
(2) Bersifat tidak formal, dimana murid dapat berpindah dari satu guru ke guru yang lain;
(3) Kaum bangsawan biasanya mengundang guru untuk mengajar anak-anaknya di istana disamping ada juga yang mengutus anak-anaknya yang pergi belajar ke guru-guru tertentu;
(4) Pendidikan kejuruan atau keterampilan dilakukan secara turun-temurun melalui jalur kastanya masing-masing.
Sedangkan dalam agama budha memiliki tatacara yang bersifat lebih kompleks dibandingkan dengan agama hindu, Pada masa sriwijaya sistem pendidikan agama Budha secara garis besar sebagai berikut:
• Pengajarannya dipegang oleh Para Wiku.
• Kegiatan belajar berada Didalam Vihara dan Disiplin Vihara yang Ketat
• Sistem pengajaran Biasanya berupa Ceramah dan membaca buku bersama-sama.
• Vassa ( pengasingan diri)
Berikut ini adalah beberapa kewajiban yang dilakukan bagi para Bhikhu tau Bhikhuni untuk naik ketingkatan Sangha bhikhu :
1. Seorang bhikkhuni, walaupun sudah di-upasampada (ditahbiskan) selama 100 tahun, harus menghormati seorang bhikkhu, menyambutnya, bersujud dengan hormat, meskipun bhikkhu itu baru ditahbiskan hari itu. (Para bhikkhu memberikan hormat satu dengan yang lain berdasarkan kesenioran mereka, atau
berdasarkan banyaknya tahun setelah mereka menjalankan Vassa.)
2. Seorang bhikkhuni tidak boleh menjalani masa pengasingan diri (vassa) ditempat di mana tidak ada bhikkhu. (seorang bhikkhu boleh menempati tempat
seorang diri)
3. Seorang bhikkhuni menantikan dua kewajiban: setiap dua minggu seorang bhikkhuni harus meminta pertemuan Uposatha kepada Sangha Bhikkhuni dan menerima nasihat dari seorang bhikkhu setiap dua minggu. (Para bhikkhu tidak bergantung kepada para bhikkhuni untuk upacara wajib ini, dan juga tidak meminta untuk mendapatkan nasihat apapun.)
4. Seorang bhikkhuni yang telah menyelesaikan masa vassa-nya harus mengajukan dirinya untuk menerima nasihat dari kedua Sangha, Sangha Bhikkhu dan Bhikkhuni (Upacara Pavarana) untuk menanyakan apakah melalui 3 cara penglihatan, pendengaran, atau kecurigaan suatu kesalahan telah dilakukan. (Para bhikkhu mengajukan diri mereka sendiri ke komunitas para bhikkhu)
5. Seorang bhikkhuni yang dikenakan masa percobaan karena pelanggaran suatu peraturan kebhikkhunian, Sanghadisesa, harus menjalani masa percobaan minimum 15 hari, untuk pemulihan kembali menuntut persetujuan dari kedua Sangha, Sangha Bhikkhu dan Bhikkhuni. (Untuk para bhikkhu minimum lima hari masa percobaan dengan tidak memerlukan persetujuan dari para bhikkhuni untuk pemulihan kembali.)
6. Seorang wanita harus ditahbiskan oleh para bhikkhu dan bhikkhuni dan hanya dapat ditahbiskan setelah dua tahun masa pencalonan, dan pelatihan pada enam pelatihan. (Seorang pria tidak memiliki masa pencalonan wajib dan pentahbisan mereka dilakukan oleh para bhikkhu saja).
Untuk menjalankan kehidupan sebagai seorang pertapa tentu tantangan mereka sangat berat.Biasanya sebelum menjadi seorang biksuni mereka hidup dengan merawat tubuh,bersolek,merawat anak-anak dan hidup bergantung kepada suami mereka,apabila tiba-tiba dihadapkan kehidupan seorang pertapa tentu akan sangat sulit.Makanya seorang calon biksuni lebih memerlukan waktu yang ekstrakokulikuler dan ditekankan dalam latihan vinaya yang lebih keras daripada seorang pria (calon biksu ) untuk menghilangkan sifat alaminya terlebih dahulu.
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.