Definisi agama menurut Durkheim
adalah suatu "sistem kepercayaan dan praktek yang telah dipersatukan yang
berkaitan dengan hal-hal yang kudusÉ kepercayaan-kepercayaan dan
praktek-praktek yang bersatu menjadi suatu komunitas moral yang tunggal. dua
unsur yang penting, yang menjadi syarat sesuatu dapat disebut agama, yaitu
"sifat kudus" dari agama dan "praktek-praktek ritual" dari
agama.
Sifat kudus yang dimaksud Durkheim
dalam kaitannya dengan pembahasan agama bukanlah dalam artian yang teologis,
melainkan sosiologis. Sifat kudus itu dapat diartikan bahwa sesuatu yang
"kudus" itu "dikelilingi oleh ketentuan-ketentuan tata cara
keagamaan dan larangan-larangan, yang memaksakan pemisahan radikal dari yang
duniawi." Sifat kudus ini dibayangkan sebagai suatu kesatuan yang berada
di atas segala-galanya.
Suatu agama itu juga selalu
melibatkan ritual tertentu. Praktek ritual ini ditentukan oleh suatu bentuk
lembaga yang pasti. Ada dua jenis praktek ritual yang terjalin dengan sangat
erat yaitu pertama, praktek ritual yang negatif, yang berwujud dalam bentuk
pantangan-pantangan atau larangan-larangan dalam suatu upacara keagamaan, serta
praktek ritual yang positif, yang berwujud dalam bentuk upacara-upacara
keagamaan itu sendiri dan merupakan intinya.
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.