Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa ilmu
ekonomi secara sedehana merupakan uapaya manusia untuk pemenuhan kebutuhannya
yang bersifat tak terbatas dengan alat pemenuhan kebutuhan berupa barang dan
jasa yang bersifat langka serta mempunyai kegunaan altrnatif. Untuk dalam cara
pemenuhan kebutuhan itulah berkaitan dengan metode-metode dalam ilmu ekonomi
tersebut.
Adapun metode-metode yang digunakan dalam ilmu
ekonmi,menurut Chaurmain dan Prihatin (dalam, Supardan.2009:387-388) meliputi:
1. Metode Induktif; yaitu metode di mana
suatu keputusan dilakukan dengan mengumpulkan semua data iformasi yang ada di
dalam realitas kehidupan. Realita tersebut dalam setiap unsur kehidupan yang
dialami individu, keluarga, masyarakat local dan sebagainya mencoba dicari
jalan pemecahan sehingga upaya pemenuhan kebutuhannya tersebut dapat dikaji
secara secermat mungkin. Sebagai contoh upaya menghasilkan dan menyalurkan
sumber daya ekonomi. Upaya tersebut dilakukan sedemikian rupa sehingga sampai
diperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang dapat tersedia pada jumlah, harga,
dan waktu yang tepat bagi pemenuhan kebutuhan tersebut. Untuk mencapai tujuan
tersebut maka diperlukan perencanaan yang dalam ilmu ekonomi berfungsi sebagai
cara ataupun metode untuk menyusun daftar kebutuhan terhadap sejumlah barang
dan jasa yang diperlukan masyarakat.
2. Metode Deduktif; adalah suatu metode ilmu
ekonomi yang bekerja atas dasar hukum, ketentuan atau prinsip umum yang sudah
diuji kebenarannya. Dengan metode ini ilmu ekonomi mencoba menetapkan cara
pemecahan masalah, sesuai dengan acuan, prinsip, hukum dan ketentuan yang ada
dalam ilmu ekonomi. Misalnya, dalam ilmu ekonomi terdapat hukum yang
mengemukakan bahwa “jika persediaan barang-barang dan jasa berkurang dalam
masyarakat, sementara permintaannya tetap, maka maka barang-barang dan
jasa-jasa akan naik harganya”. Bertolak dari hukum ekonomi tersebut, para ahli
ekonomi secara deduktif sudah dapat menentukan bahwa harus dijaga agar
pesrsediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat tersebut selalu dapat
mencukupi dalam kuantitas dan kualitasnya. Boulding (dalam, supardan.2009:388)
menyebutnya sebagai metode eksperimen intelektual (the method of intellectual
experiment).
3. Metode Matematika; adalah metode yang
digunakan untuk memecahkan masalah-masalah ekonomi dengan cara pemecahan
soal-soal secara matematis. Hal ini maksudnya bahwa dalam matematika terdapat
kebiasaankebiasaan yang dimulai dengan pembahasan dalil-dalil. Melaui
pembahasan dalil-dalil tersebut dapat dipastikan bahwa kajiannya itu dapat diterima
secara umum.
4. Metode Statistika; adalah suatu metode
pemecahan masalah ekonomi dengan cara-cara pengumpulan data, pengolahan data,
analisis data, penafsiran data, dan penyajian data dalam bentuk angka-angka
secara statistik. Dari angka-angka yang yang disajikan, kemudian dapat
diketahui permasalahan yang sesungguhnya untuk kemudian dicarikan cara
pemecahannya. Sebagai contoh, pembahasan mengenai masalah pengangguran. Dalam
hal ini bisa terlebih dahulu diidentifikasi unsur-unsur yang berkaitan dengan
pengangguran, misalnya; data-data perusahaan, data-data tenaga kerja yang yang
terdidik/kurang terdidik, jenis dan jumlah lapangan kerja yang trsedia, jumlah
dan tingkat upah yang ditawarkan perusahaan, temapat perusahaan beroperasi,
maupun rata-ratempat tinggal para calon pekerja. Dari data yang tekumpul
tersebut, seorang ahli ekonomi akan dapat menyusun pengolahan/analisis dan
penafsiran data secara statistik yang berhubungan dengan pemecahan masalah
pengangguran tersebut. Dari angka-angka statistik tersebut kemudian ia dapat
menentukan cara-cara yang tepat untuk membantu mengatasi masalahmasalah
pengangguran secara akurat berdasarkan tafsiran peneliti terhadap angka-angka
yang disajian secara statistik.
Ilmu ekonomi mengenal berbagai mazhab, menurut Sastradipoera
(2001: 12-82) terdapat delapan mazhab ilmu ekonomi, yaitu mazhab:(1)
merkantilis; (2) fisiokrat; (3) klasik; (4) sosialis; (5) hitoris; (6)
marjinalis; (7) institusionalis; (8) kesejahteraan.
Mazhab merkantilisme muncul
antara Abad Pertengahan dengan kejayaan Laissez-Faire (1500-1776 atau
1800). Menurut Eatwell (dalam, Supardan. 2009: 392), merkantilisme merupakan
babak panjang pertalian sederhana dalam sejarah pemikiran ekonomi Eropa da
kebijaksanaan ekonomi nasional, yang membentang sekitar tahun 1500 sampai tahun
1800. Adanya ‘penemuan-penemuan’ daerah baru yang luas memiliki implikasi bahwa
institusi ‘gilda’ tidak memadai lagi, bahkan dianggap sebagai penghambat
berkembangnya perdagangan antar negara waktu iru. Akibatnya, mereka melakukan perdagangan
dengan berbagai negara hasil temuan mereka, dan semua ini menimbulkan
persaingan dagang yang makin menajam antar bangsa penjelajah. Para ‘kapitalis
pedagang’ (marchantcapitalists) memegang peranan penting dalam dunia bisnis.
Mazhab Fisiokrat,
muncul pertama kali di Prancis menjelang berakhirnya zaman merkantilis yang
diawali tahun 1756. Isitah ”fisiokrat” berasal dari bahasa Yunani, dari kata
”physia” berarti alam, dan ”kratos” berarti kekuasaan. Secara harfiah beararti
”supremasi alam”. Tokohnya adalah Frncois Quesnay (1654-1774), Inti ajaran
fisiokrat ini pada hakikatnya berlandaskan hukum alam. Sebagaimana Isaac Newton
(1643-1727) yang telah menemukan hukum dunia fisik, maka Quesnay percaya bahwa
seluruh kegiatan manusia harus dibawa ke ke dalam harmoni dengan hukum alam.
Intinya, Semboyan laissez-faire, laissez-passer yang berasal dari
Vincent de Gournay (1712-1759) yang arti konotatifnya ”biarkan orang berbuat
seperti yang mereka sukai tanpa campur tangan pemerintah” mengisaratkan betapa
pemerintah harus membatasi diri dalam intervensinya dalam perekonomian jelas
bertentangan dengan kaum merkantilis, maupun feodalis.
Mazhab Klasik;
mazhab ini secara umum mengacu kepada sekumpulan gagasan ekonomi yang bersumber
dari formulasi David Hume, yang karya terpentingnya diterbitkan pada tahun 1752
dan munculnya seorang ekonom besar yang pernah menjadi Guru Besar Falsafah
Moral di Universitas Glasgow, Adam Smith dengan karyanya An Inquiry into the
Nature and causes of the Wealth of Nations tahun 1776 sampai
Ricardo, McCulloch John.Stuart. Mill, dan Lord Overstone (1837). Inti mazhab
klasik tersebut pada hakikatnya terletak pada gagasan bahwa pertumbuhan ekonomi
berlangsung melalui interaksi antara akumulasi modal dan pembagian kerja.
Akumulasi modal dapat dilakukan dengan menunda atau mengurangi penjualan
out-put dan hal ini baru akan bermanfaat jika dibarengi pengembangan
spesialisasi dan pembagian kerja. Pembagian kerja iu sendiri nantinya akan
dapat meningkatkan total out-put sehingga memudahkan dilakukannya akumulasi
modal lebih lanjut.
Mazhab Sosialisme.
Dalam mazhab sosialisme ini sistem pemilikan dan pelaksanaan kolektif atas
faktor-faktor produksi (khususnya barang-barang modal), biasanya oleh
pemerintah. Ide-ide sosialis dan gerakan politik mulai berkembang pada awal
abad ke-19 di Inggeris dan Prancis. Periode antara tahun 1820-an sampai 1850-an
ditandai dengan pletoria beragam sistem sosialis yang diusulkan oleh
Saint-Simon, Fourier, Owen, Blanc, Proudhon, Marx dan Engels,serta banyak lagi
pemikir sosialis lainnya. Inti dari aliran ini ada yang menghendaki hapusnya
pemerintah, sementara yang lainnya ingin mempertahankan agar dapat melindungi
kepentingan buruh; ada pula yang menganggap semua lambang kapitalisme harus
dilenyapkan, termasuk mekanisme pasar, harga, dan invisible hand,
sedangkan yang lainnya menganggap mekanisme pasar dan harga masih diperlukan
dalam saat-saat awal soialisme disebabkan sulitnya mengukur efisiensi ketika
dewan perencanaan pusat menyusun prioritas. (baehaqiarif.files.wordpress.com)
Mazhab historis,
yang lahir di Jerman tahun 1840-an melalui karya ilmiah yang
ditulis oleh Friederich List (1789-1846) dalam Nationales System
der politischen Oekonomie (1840), dan Wilhelm Roscher
(1817-1894) dalam
Grundriss zu Vorlesungen ueber die Staatswissenchaft nach geschichtilicher
Methode (1843), menyerang mazhab klasik Inggeris. Mereka beranggapan
bahwa konsep-konsep ekonomi sesungguhnya merupakan produk perkembangan
menurut sejarah kehidupan ekonomi yang khusus tumbuh di sautu negara.
Oleh karena itu hukum-hukum ekonomi tidaklah mutlak, tetapi bersifat relatif.
Mazhab marjinalis.
Mazhab ini pelopornya adalah Karl Menger (1840-1921) dari Jerman dalam
karyanaya Grundsaetze der Volkswirtschaftlehre (1871). Selanjutnya
seorang ekonom Inggeris William Staley Jevons (1835-1882) dalam karyanya Theory
of Political Economy (1871), dan seorang Prancis Leon Walras (1834-1910)
dalam karyanya Elements d’economie politique pure (1874). Mereka
memberikan analisis yang telak mengenai hubungan antara kebutuhan dan harga
dengan mengacu kepada konsep ”guna marjinal”. Mereka menegaskan bahwa dalam hal
seseorang individu, setiap tambahan suatu barang yang dilakukan secara
berturut-turut akan memperkecil nilai obyektif setiap tambahan yang dimiliki
oleh individu itu.
Mazhab institusionalis,
datang dari Amerika Serikat tahun 1900-an yang pengaruhnya masih kuat sampai
sekarang ini, contohnya adanya undang-undang anti-trust yang masih
dipertahankan. Tokohnya adalah Thorstein Veblen (1857- 1929) dalam karyanya The
Theory of the Leisure Class pada tahun 1899. ”milik guntay” suatu lapisan
masyarakat yang dianggap oleh Veblen sebagai ”kelas santai” (lesure class),
adalah suatu kelas pada masyarakat lapisan atas yang berasal dari dunia industri
dan keuangan yang perilkunya menampakkan fenomena kaum ”feodal tanggung” dengan
mempertontonkan pola konsumsi yang berlebihan.
Mazhab neo kalsik;
merujuk pada versi terbaru dari ekonomi klasik yang dimunculkan pada abad 19
terutama oleh Alfred Marshal dan Leon Walras. Versiversi yang terkenal itu
dikembangkan pada abad ke-20 oleh John Hicks (1946[1939]) dan Paul samuelson
(1965[1947]). mazhab ekonomi neo klasik mencoba memberi penjelasan lengkap
dengan memfokuskan pada mekanisme-mekanisme aktual yang menyebabkan terjadinya
kondisi ekonomi tersebut.
Mazhab
Keynesian; Mazhab ini sesuai dengan namanya dipimpin oleh
John Maynard Keynes, yang merupakan ekonomi agregat (makro) yang dituangkan
dalam bukunya General Theory of Employment, Interest and Money (1936).
Dua pilar utama dari teori employment klasik adalah bahwa tabungan dan
investasi menghasilkan ekuilibrium pada tingkat full employment melalui
tingkat suku bunga, dan bahwa penawaran serta permintaan tenaga kerja
menghasilkan ekuilibrium melalui berbagai variasi upah riil.
Mazhab Chicago,
merupakan aliran kontrarevolusi neoklasik yang menentang institusionalisme
dalam metodologi ilmu ekonomi, makroekonomi ala Keyney maupun terhadap
liberalisme abad 20 yang menonjolkan intervensionisme dan penonjolan kebijakan
ekonomi oleh pemerintah. Inti dari mazhab ini yang Pertama, adalah pasar
dianggap sebagai mekanisme utama dalam menyelesaikan berbagai masalah ekonomi,
asalkan didukung kebebasan politik intelektual; para ekonom aliran Chicago
melihat perekonomian sebagai suatu kondisi perlu, namun bukan kondisi cukup
untuk menciptakan masyarakat bebas; Kedua; pengelolaan administratif dan
intervensi kebijakan ekonomi yang bersifat ad hoc, hanya akan merusak
situasi ekonomi; dalam soal kebijakan moneter dan fiskal, aliran ini menekankan
pentingnya kesinambungan. Ketiga; monetarisme dianggap lebih baik ketimbang
fiskalisme dalam regulasi makroekonomi. Keempat; kebijakan fiskal
diyakini sebagai wahana yang tepat untuk mengentaskan kemiskinan, namun
redistribusi pendapatan bagi kalangan di atas garis kemiskinan justru akan
lebih banyak meninmbulkan kerugian.
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.